Sign in

Aturan drone · Indonesia

Indonesia

Di Indonesia, pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur oleh Kementerian Perhubungan (PM 37 Tahun 2020 dan aturan turunannya). Drone didaftarkan dan pilot memperoleh sertifikat melalui sistem SIDOPI-GO. Penerbangan di atas 120 m (400 kaki), di kawasan bandar udara, atau di ruang udara terkendali memerlukan izin; pengajuan penggunaan ruang udara dilakukan kepada AirNav Indonesia.

Pokok-pokok

Pendaftaran
Drone didaftarkan melalui SIDOPI-GO (Kemenhub); nomor registrasi dipasang pada badan pesawat
Sertifikat pilot
Sertifikat remote pilot diperoleh melalui SIDOPI-GO sesuai kategori operasi
Ketinggian
Di atas 120 m (400 kaki) memerlukan izin
Kawasan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (bandar udara) dan ruang udara terkendali memerlukan izin; pengajuan ke AirNav Indonesia
Daerah
Beberapa pemerintah daerah dan pengelola kawasan (mis. cagar budaya) menetapkan aturan tambahan

Sebelum terbang

  1. 1Daftarkan drone di SIDOPI-GO dan pasang nomor registrasi
  2. 2Peroleh sertifikat remote pilot sesuai kebutuhan operasi
  3. 3Periksa apakah lokasi berada di kawasan bandar udara atau ruang udara terkendali
  4. 4Ajukan izin penggunaan ruang udara bila diperlukan
  5. 5Terbang di bawah 120 m, dalam jarak pandang, jauh dari orang

Sumber

Otoritas:Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ↗

Ini ringkasan, bukan teks peraturan. Aturan berubah; pastikan ke Kemenhub dan AirNav sebelum terbang.Terakhir diperiksa: 2026-09-26

Other countries · 他の国