Aturan drone · Indonesia
Indonesia
Di Indonesia, pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur oleh Kementerian Perhubungan (PM 37 Tahun 2020 dan aturan turunannya). Drone didaftarkan dan pilot memperoleh sertifikat melalui sistem SIDOPI-GO. Penerbangan di atas 120 m (400 kaki), di kawasan bandar udara, atau di ruang udara terkendali memerlukan izin; pengajuan penggunaan ruang udara dilakukan kepada AirNav Indonesia.
Pokok-pokok
- Pendaftaran
- Drone didaftarkan melalui SIDOPI-GO (Kemenhub); nomor registrasi dipasang pada badan pesawat
- Sertifikat pilot
- Sertifikat remote pilot diperoleh melalui SIDOPI-GO sesuai kategori operasi
- Ketinggian
- Di atas 120 m (400 kaki) memerlukan izin
- Kawasan
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (bandar udara) dan ruang udara terkendali memerlukan izin; pengajuan ke AirNav Indonesia
- Daerah
- Beberapa pemerintah daerah dan pengelola kawasan (mis. cagar budaya) menetapkan aturan tambahan
Sebelum terbang
- 1Daftarkan drone di SIDOPI-GO dan pasang nomor registrasi
- 2Peroleh sertifikat remote pilot sesuai kebutuhan operasi
- 3Periksa apakah lokasi berada di kawasan bandar udara atau ruang udara terkendali
- 4Ajukan izin penggunaan ruang udara bila diperlukan
- 5Terbang di bawah 120 m, dalam jarak pandang, jauh dari orang
Sumber
Otoritas:Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ↗
Ini ringkasan, bukan teks peraturan. Aturan berubah; pastikan ke Kemenhub dan AirNav sebelum terbang.Terakhir diperiksa: 2026-09-26